Iklan

Pertanyaan

Perhatikan kutipan berita berikut ini! Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat menyebut kasus kekerasan terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) mengalamipeningkatan seiring dengan mengingkatnya kasus intoleransi berbasis agama. Salah satu kasus antri-LGBT yang terjadi adalah kasus anti-LGBT di Bekasi dan Padang yang disebut berpotensi melonjak seiring munculnya peraturan daerah dan surat edaran kepala daerah yang mendiskriminasi kelompok tersebut. Seperti yang dicatat oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, saat ini terdapat 22 Peraturan Daerah diberbagai daerah yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria. Selain itu, ada pula 45 Peraturan daerah (Perda) lain yang di dalam kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu berisikan tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat. Penulis. 2018. “Pengaduan perempuan transgender ke Komnas Perempuan: ‘Tinggal di kos sendiri pun diusir’.BBC NEWS INDONESIA. Diakses dan diadaptasi pada tanggal 08 Juni 2021. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:S-EweYv7cDcJ:https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46320045+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id Berdasarkan artikel tersebut terlihat adanya realitas yang menunjukkanjika kelompok LGBT khususnya golongan waria atau transgender kerap kali mengalami tindakan diskriminasi oleh masyarakat mayoritas khusunya lewat regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah.Dalam menghadapi kasustersebut bisa saja pihak yang mengalami diskriminasi melaporkan hal tersebut dengan kasus tuduhan pelanggaran HAM. Namun, pada kasus di dalam artikel dijelaskan bahwa tindakan tersebut menekankan pada bentuk dan upaya untuk menghilangkan kaum LGBT. Sedangkan, seperti yang telah diketahui jika gender bukanlah hal yang dapat dilihat melalui hierarki karena baik gender maskulin maupun feminim keduanya tidak bisa diposisikan lebih tinggi ataupun lebih rendah. Jika dilihat melalui perspektif golongan anti-LGBT yang terus melakukan upaya untuk menghilangkan golongan LGBT, maka alasan kuat mengenai tindakan yang mereka lakukan adalah ....

Perhatikan kutipan berita berikut ini!
 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat menyebut kasus kekerasan terhadap kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) mengalami peningkatan seiring dengan mengingkatnya kasus intoleransi berbasis agama. Salah satu kasus antri-LGBT yang terjadi adalah kasus anti-LGBT di Bekasi dan Padang yang disebut berpotensi melonjak seiring munculnya peraturan daerah dan surat edaran kepala daerah yang mendiskriminasi kelompok tersebut. Seperti yang dicatat oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, saat ini terdapat 22 Peraturan Daerah diberbagai daerah yang secara eksplisit mencantumkan istilah homoseksual dan waria. Selain itu, ada pula 45 Peraturan daerah (Perda) lain yang di dalam kontennya secara tidak langsung mengarah ke kelompok LGBT. Seluruh regulasi itu berisikan tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Penulis. 2018. “Pengaduan perempuan transgender ke Komnas Perempuan: ‘Tinggal di kos sendiri pun diusir’.BBC NEWS INDONESIA. Diakses dan diadaptasi pada tanggal 08 Juni 2021. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:S-EweYv7cDcJ:https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46320045+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id  
 

Berdasarkan artikel tersebut terlihat adanya realitas yang menunjukkan jika kelompok LGBT khususnya golongan waria atau transgender kerap kali mengalami tindakan diskriminasi oleh masyarakat mayoritas khusunya lewat regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Dalam menghadapi kasus tersebut bisa saja pihak yang mengalami diskriminasi melaporkan hal tersebut dengan kasus tuduhan pelanggaran HAM. Namun, pada kasus di dalam artikel dijelaskan bahwa tindakan tersebut menekankan pada bentuk dan upaya untuk menghilangkan kaum LGBT. Sedangkan, seperti yang telah diketahui jika gender bukanlah hal yang dapat dilihat melalui hierarki karena baik gender maskulin maupun feminim keduanya tidak bisa diposisikan lebih tinggi ataupun lebih rendah. Jika dilihat melalui perspektif golongan anti-LGBT yang terus melakukan upaya untuk menghilangkan golongan LGBT, maka alasan kuat mengenai tindakan yang mereka lakukan adalah ....space 

  1. LGBT merupakan golongan yang dalam sejarahnya selalu mendapat diskriminasi sehingga bentuk diskriminasi merupakan hal yang bersifat kulturalspace 

  2. LGBT merupakan golongan yang diposisikan terendah dalam struktur kelas sosial di masyarakat. Hal ini sama seperti kasus ras yang ada di Afrika yaitu politik apartheidspace 

  3. LGBT merupakan hal yang selaras dengan kelompok negara liberal, namun di Indonesia sendiri kebebasan merupakan Hak Asasi Manusiaspace 

  4. LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Indonesia terutama butir Pancasila yang pertama, yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”space 

  5. LGBT merupakan tindakan yang dianggap baik untuk golongan tertentu namun, mayoritas membantah hal tersebut karena tindakan ini mengarah pada sisi kekuasaan seseorangspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

36

:

11

Klaim

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Penjelasan mengenai masyarakat Indonesia yang tidak dapat menerima LGBT akan dijelaskan dari perspektif mayoritas yang akan menjawab bahwa LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Indonesia terutama Pancasila. Sila Pancasila yang dimaksud adalah sila yang pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Melalui sila pertama secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama. Jika melalui sudut pandang agama, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada agama yang memperbolehkan (mengharamkan) berlangsungnya praktik LGBT. Maka dapat disimpulkan bahwa jika bertolak ukur dari sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi Indonesia, keberadaan LGBT akan selalu berhadapan dengan pertentangan, terutama pertentangan yang berasal dari nilai dan norma yang ada dimasyarakat. Maka, berdasarkan pemaparan di atasjawaban yang tepat adalah D.

Penjelasan mengenai masyarakat Indonesia yang tidak dapat menerima LGBT akan dijelaskan dari perspektif mayoritas yang akan menjawab bahwa LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai Indonesia terutama Pancasila. Sila Pancasila yang dimaksud adalah sila yang pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Melalui sila pertama secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama. Jika melalui sudut pandang agama, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada agama yang memperbolehkan (mengharamkan) berlangsungnya praktik LGBT. Maka dapat disimpulkan bahwa jika bertolak ukur dari sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi Indonesia, keberadaan LGBT akan selalu berhadapan dengan pertentangan, terutama pertentangan yang berasal dari nilai dan norma yang ada di masyarakat. 

Maka, berdasarkan pemaparan di atas jawaban yang tepat adalah D.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan kutipan berita berikut! Putri kerajaan Jepang, Putri Ayakoresmi menikah dengan Kei Moriya pada tanggal 20 Oktober 2018. Putri Ayako adalah anak bungsu dari Putri Hisako dan mendiang Pa...

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia