Iklan

Pertanyaan

Perhatikan kutipan artikel opini berikut! Kekerasan, Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender: Perempuan, Mulailah Bicara Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan diskriminasi gender seolah telah menjadi aspek bahasan yang melekat kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan, oleh Poerwanti (dalam Sadli, 2000), dikelompokkan ke dalam lima jenis, yakni (1) kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik, dan menendang, (2) kekerasan psikologis, seperti berteriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, dan menguntit, (3) kekerasan seksual yang berupa tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual, (4) kekerasan finansial, misalnya mengambil uang korban, dan (5) kekerasan spiritual, misalnya dilakukan dengan merendahkan keyakinan atau kepercayaan korban. Berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu yang hangat hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan (dalam www.nasional.kompas.com ), tercatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016, dengan rincian: di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam hubungan asmara 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus. Charlotte Bunch, tokoh yang telah memulai transformasi konsep HAM, menyatakan bahwa isu perempuan tidak bisa lagi dianggap sebagai isu marjinal (isu pinggiran tidak penting) dan harus digeser ke tengah (Sadli, 2000). Hal itu berarti bahwa, secara konkret, isu perempuan harus menjadi fokus perhatian negara di tingkat nasional, regional, dan internasional. Sementara itu, perjuangan terhadap hak asasi perempuan tidak mungkin bisa dipisahkan dari perjuangan memperoleh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Beberapa kalangan, sebagaimana yang pernah saya temui sendiri, menganggap bahwa perjuangan terhadap kesetaraan gender tidak relevan dilakukan di Indonesia. Hal itu karena di Indonesia, perempuan dianggap telah mendapatkan hak yang sama dan setara dengan laki-laki. Misalnya saja, suara perempuan sudah ikut diperhitungkan dalam Pemilihan Umum, perempuan bebas menyuarakan pendapatnya, dan perempuan bebas memperoleh pendidikan layaknya laki-laki. Namun, setidaknya saya rasa, dengan masih banyaknya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender masih sangat relevan untuk diperjuangkan di Indonesia. Bagian argumentasi dalam kutipan teks artikel di atas terdapat pada ....

Perhatikan kutipan artikel opini berikut!
 

Kekerasan, Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender: Perempuan, Mulailah Bicara

     Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan diskriminasi gender seolah telah menjadi aspek bahasan yang melekat kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan, oleh Poerwanti (dalam Sadli, 2000), dikelompokkan ke dalam lima jenis, yakni (1) kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik, dan menendang, (2) kekerasan psikologis, seperti berteriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, dan menguntit, (3) kekerasan seksual yang berupa tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual, (4) kekerasan finansial, misalnya mengambil uang korban, dan (5) kekerasan spiritual, misalnya dilakukan dengan merendahkan keyakinan atau kepercayaan korban.

     Berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu yang hangat hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan (dalam www.nasional.kompas.com), tercatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016, dengan rincian: di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam hubungan asmara 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

     Charlotte Bunch, tokoh yang telah memulai transformasi konsep HAM, menyatakan bahwa isu perempuan tidak bisa lagi dianggap sebagai isu marjinal (isu pinggiran tidak penting) dan harus digeser ke tengah (Sadli, 2000). Hal itu berarti bahwa, secara konkret, isu perempuan harus menjadi fokus perhatian negara di tingkat nasional, regional, dan internasional. Sementara itu, perjuangan terhadap hak asasi perempuan tidak mungkin bisa dipisahkan dari perjuangan memperoleh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

     Beberapa kalangan, sebagaimana yang pernah saya temui sendiri, menganggap bahwa perjuangan terhadap kesetaraan gender tidak relevan dilakukan di Indonesia. Hal itu karena di Indonesia, perempuan dianggap telah mendapatkan hak yang sama dan setara dengan laki-laki. Misalnya saja, suara perempuan sudah ikut diperhitungkan dalam Pemilihan Umum, perempuan bebas menyuarakan pendapatnya, dan perempuan bebas memperoleh pendidikan layaknya laki-laki. Namun, setidaknya saya rasa, dengan masih banyaknya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender masih sangat relevan untuk diperjuangkan di Indonesia.

Bagian argumentasi dalam kutipan teks artikel di atas terdapat pada ....space 

  1. paragraf pertamaspace 

  2. paragraf keduaspace 

  3. paragraf kedua dan ketigaspace 

  4. paragraf kedua, ketiga, dan keempatspace 

  5. paragraf pertama hingga keempatspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

50

:

50

Klaim

Iklan

N. Hayati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.space 

Pembahasan

Struktur argumentasi bertujuan untuk memaparkan semua permasalahan secara rinci. Dalam artikel opini di atas, bagian ini terdapat pada paragraf kedua hingga keempat. Sementara itu, paragraf pertama merupakan bagian pernyataan pendapat atau tesis yang berisi uraian aktual yang penting untuk dijadikan pijakan pembahasan di dalam artikel. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.

Struktur argumentasi bertujuan untuk memaparkan semua permasalahan secara rinci. Dalam artikel opini di atas, bagian ini terdapat pada paragraf kedua hingga keempat. Sementara itu, paragraf pertama merupakan bagian pernyataan pendapat atau tesis yang berisi uraian aktual yang penting untuk dijadikan pijakan pembahasan di dalam artikel.

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah D.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Simpulan dalam bagian pernyataan ulang harus dibuat menggunakan nada yang ....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia