Iklan
Pertanyaan
Perhatikan kutipan artikel opini berikut!
Kekerasan, Diskriminasi, dan Kesetaraan Gender: Perempuan, Mulailah Bicara
Meski bisa terjadi kepada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, kekerasan dan diskriminasi gender seolah telah menjadi aspek bahasan yang melekat kepada perempuan. Kekerasan terhadap perempuan, oleh Poerwanti (dalam Sadli, 2000), dikelompokkan ke dalam lima jenis, yakni (1) kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik, dan menendang, (2) kekerasan psikologis, seperti berteriak, menyumpah, mengancam, merendahkan, dan menguntit, (3) kekerasan seksual yang berupa tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual, (4) kekerasan finansial, misalnya mengambil uang korban, dan (5) kekerasan spiritual, misalnya dilakukan dengan merendahkan keyakinan atau kepercayaan korban.
Berbagai jenis kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan masih menjadi isu yang hangat hingga saat ini. Bahkan, berdasarkan Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan (dalam www.nasional.kompas.com), tercatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama tahun 2016, dengan rincian: di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam hubungan asmara 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.
Charlotte Bunch, tokoh yang telah memulai transformasi konsep HAM, menyatakan bahwa isu perempuan tidak bisa lagi dianggap sebagai isu marjinal (isu pinggiran tidak penting) dan harus digeser ke tengah (Sadli, 2000). Hal itu berarti bahwa, secara konkret, isu perempuan harus menjadi fokus perhatian negara di tingkat nasional, regional, dan internasional. Sementara itu, perjuangan terhadap hak asasi perempuan tidak mungkin bisa dipisahkan dari perjuangan memperoleh kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Beberapa kalangan, sebagaimana yang pernah saya temui sendiri, menganggap bahwa perjuangan terhadap kesetaraan gender tidak relevan dilakukan di Indonesia. Hal itu karena di Indonesia, perempuan dianggap telah mendapatkan hak yang sama dan setara dengan laki-laki. Misalnya saja, suara perempuan sudah ikut diperhitungkan dalam Pemilihan Umum, perempuan bebas menyuarakan pendapatnya, dan perempuan bebas memperoleh pendidikan layaknya laki-laki. Namun, setidaknya saya rasa, dengan masih banyaknya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, kesetaraan gender masih sangat relevan untuk diperjuangkan di Indonesia.
Bagian argumentasi dalam kutipan teks artikel di atas terdapat pada ....
paragraf pertama
paragraf kedua
paragraf kedua dan ketiga
paragraf kedua, ketiga, dan keempat
paragraf pertama hingga keempat
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
06
:
50
:
50
Iklan
N. Hayati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
2
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia