Iklan
Pertanyaan
Perhatikan kutipan artikel di bawah ini!
Penolakan yang dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berkaitan dengan rencana pendirian dan penambangan pabrik semen di Rembang oleh PT. Semen Indonesia masih terus berjalan, begitu juga oleh PT. SIR, PT. GMM dan PT. Bosowa. “Kehadiran perusahaan-perusahaan ini menjadi ancaman besar bagi kondisi ekologis di wilayah, mulai dari hilangnya sumber mata air, sungai bawah tanah dan dampak pertambangan nantinya,” kata Ming Lukiarti menambahkan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh JMPPK, ancaman kerusakan ekologis dan hilangnya lahan pertanian warga disekitar pegunungan Kendeng sangatlah nyata. Ada tahapan-tahapan pengeluaran perizinan untuk pertambangan yang harus dilalui. Pertama, izin prinsip, jika tambang melebihi dari satu hektar dampaknya maka harus ada izin lokasi. Setelah itu harus ada izin lingkungan/AMDAL, dalam catatan walhi Jawa Timur, rata-rata izin lingkungan tergantung pada siapa yang memesan. Selain itu, rata-rata perijinan AMDAL isinya copy paste dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
(dikutip dari mongabay.co.id)
Kasus tersebut menggambarkan permasalahan modernisasi di bidang ekonomi yang dipengaruhi oleh ….
sulitnya masyarakat setempat dalam bersaing secara ekonomi
terbatasnya lapangan pekerjaan yang diberikan oleh pihak pabrik semen
pembangunan ekonomi yang terhambat oleh kebiasaan masyarakat yang sulit diubah
kegiatan pertambangan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan juga keadilan sosial
masyarakat petani sulit beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
09
:
30
:
19
Iklan
N. Atika
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia