Kongres Pemuda II diprakarsai oleh Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia (PPPI). Tepatnya diadakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928. Pada Kongres Pemuda II inilah dicetuskan Sumpah Pemuda. Kongres itu dihadiri oleh berbagai kelompok dan organisasi pemuda. Mereka datang dari beragam suku, agama, dan daerah. Ada dari Sumatra, Jawa, Sulawesi, Maluku, Batak, Madura, Betawi, dan lain-lain. Dalam kongres tersebut pula disebutkan bahwa keputusan fusi pemuda-pemuda Indonesia harus dibawa kedalam rapat perkumpulan pemuda masing-masing untuk diterima. Pada kongres Jong Java dan Pemuda Indonesia bulan Desember 1928, telah dibentuk suatu komisi fusi yang bertugas menyusun dan merumuskan usaha untuk menyusun badan baru. Komisi fusi itu dinamai Komisi Besar, yang terdiri dari Asaat, AK Gani, Wongsonegoro, Sudiman, Kontjoro, GR. Pantouw, Senduk, Moh. Tamzil, Purbocaroko, Moh Yamin, dan Syahrial. Perkumpulan baru ini bernama “Indonesia Muda”, dibentuk di Solo pada 21 Desember 1930 sebagai jawaban terhadap tantangan berat dari pihak pemerintah Hindia Belanda, dan merupakan hasil peleburan dari organisasi-organisasi Jong Java, Pemuda Indonesia, Pemuda Sumatra, Pemuda Celebes dan Sekar Rukun.
Dengan demikian, pernyataan yang tidak termasuk hasil dari Kongres Pemuda II ditunjukkan nomor 1), 2), dan 5).
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah B.