Iklan

Pertanyaan

Perhatikan hal-hal berikut! (1) Relokasi (2) Relevansi (3) Rekonsiliasi (4) Rehabilitasi (5) Rekonstruksi (6) Rekomendasi Bentuk-bentuk upaya pemulihan pasca konflikditunjukkan nomor ….

Perhatikan hal-hal berikut!

(1) Relokasi
(2) Relevansi
(3) Rekonsiliasi
(4) Rehabilitasi
(5) Rekonstruksi
(6) Rekomendasi

Bentuk-bentuk upaya pemulihan pasca konflik ditunjukkan nomor ….  

  1. (1), (2), dan (3) undefined 

  2. (1), (2), dan (4) undefined 

  3. (2), (3), dan (5) undefined 

  4. (3), (4), dan (5) undefined 

  5. (4), (5), dan (6) undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

22

:

11

Klaim

Iklan

T. Sakinah

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D. undefined 

Pembahasan

Pemulihan atau recovery adalah kegiatan untuk memulihkan kehidupan masyarakat setelah terjadinya konflik maupun disintegrasi sosial. Pemerintah membuat Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pasca konflik pada pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, dan terukur. Upaya pemulihan pasca konflik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: Rekonsiliasi, upaya penanganan konflik yang tujuannya mencapai perdamaian dengan cara berunding. Rehabilitasi, proses perbaikan kondisi berbagai aktivitas sosial yang mencakup aspek fisik dan mental masyarakat. Rekonstruksi, upaya perbaikan kondisi sosial masyarakat melalui proses membangun kembali semua sarana dan prasarana serta kelembagaan pada wilayah konflik. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Pemulihan atau recovery adalah kegiatan untuk memulihkan kehidupan masyarakat setelah terjadinya konflik maupun disintegrasi sosial. Pemerintah membuat Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pasca konflik pada pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, dan terukur.
  2. Upaya pemulihan pasca konflik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
  • Rekonsiliasi, upaya penanganan konflik yang tujuannya mencapai perdamaian dengan cara berunding.
  • Rehabilitasi, proses perbaikan kondisi berbagai aktivitas sosial yang mencakup aspek fisik dan mental masyarakat.
  • Rekonstruksi, upaya perbaikan kondisi sosial masyarakat melalui proses membangun kembali semua sarana dan prasarana serta kelembagaan pada wilayah konflik.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Integrasi yang terjadi pada masyarakat pendatang (transmigran) dengan penduduk asli wilayah KTM Rambutan Parit dapat terjadi karena adanya penyesuaian nilai norma. Hal ini menunjukkan terjadinya integ...

20

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia