Iklan

Pertanyaan

Perhatikan gambar berikut! Analisa yang tepat terkait ASEAN Way, Filipina, dan Konflik Laut China Selatan sebagaimana gambar di atas adalah…

Perhatikan gambar berikut!

 

Description: C:\Users\Lenovo\Pictures\ASEAN Way.jpg 

Description: C:\Users\Lenovo\Pictures\bendera filipina.jpg

Description: C:\Users\Lenovo\Pictures\LCS.jpg

Analisa yang tepat terkait ASEAN Way, Filipina, dan Konflik Laut China Selatan sebagaimana gambar di atas adalah…

  1. Filipina cendrung mengalah dan berkompromi dengan China

  2. Filipina memilih jalan militer dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan

  3. Filipina menempuh cara pasif dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan

  4. Filipina memilih menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan jalan damai

  5. Filipina memilih melibatkan kekuatan Amerika Serikat untuk mengimbangi China

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

14

:

41

Klaim

Iklan

A. NIZAR

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Konsep ASEAN Way menghendaki setiap negara-negara ASEAN yang terlibat konflik menyelesaikan konflik yang dialami dengan jalan damai seperti melalui konsultasi, mediasi, arbitrase, dialog, dan cara-cara positif lainnya. ASEAN Way tidak menghendaki negara yang terlibat konflik menyelesaikan dengan cara militer dan cara kekerasan lainnya. Dalam kaitannya dengan konflik Laut China Selatan yang melibatkan empat negara ASEAN (Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei) dan dua negara luar ASEAN (China dan Taiwan) praktis hanya Filipina yang berinisiatif mencoba menyelesaikan sengketa Laut China Selatan yang dialaminya dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional UNCLOS di Den Haag, Belanda. Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina pada tahu 2013 untuk menguji keabsahan klaim China berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta sepihak tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah ( the nine dash line ). Sebaliknya Filipina menyatakan bahwa kawasan yang diketahui kaya cadangan minyak dan gas bumi itu adalah wilayahnya. Kepulauan Spratley dan perairan sekitarnya juga berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berada dalam radius 200 mil laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Namun pemerintah China tidak tidak menerima putusan tersebut. Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. Pengadilan arbitrase juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tidak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Konsep ASEAN Way menghendaki setiap negara-negara ASEAN yang terlibat konflik menyelesaikan konflik yang dialami dengan jalan damai seperti melalui konsultasi, mediasi, arbitrase, dialog, dan cara-cara positif lainnya. ASEAN Way tidak menghendaki negara yang terlibat konflik menyelesaikan dengan cara militer dan cara kekerasan lainnya. Dalam kaitannya dengan konflik Laut China Selatan yang melibatkan empat negara ASEAN (Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei) dan dua negara luar ASEAN (China dan Taiwan) praktis hanya Filipina yang berinisiatif mencoba menyelesaikan sengketa Laut China Selatan yang dialaminya dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional UNCLOS di Den Haag, Belanda.

Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina pada tahu 2013 untuk menguji keabsahan klaim China berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta sepihak tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line). Sebaliknya Filipina menyatakan bahwa kawasan yang diketahui kaya cadangan minyak dan gas bumi itu adalah wilayahnya. Kepulauan Spratley dan perairan sekitarnya juga berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berada dalam radius 200 mil laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Namun pemerintah China tidak tidak menerima putusan tersebut. Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. Pengadilan arbitrase juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau buatan. Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tidak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan gambar berikut! Gambar di atas merupakan perwakilan dari lima negara Five Power Defence Arrangements (FPDA), sebuah aliansi pertahanan antara lima negara (Malaysia, Singapura, Inggris...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia