Iklan

Pertanyaan

Perhatikan dua kasus berikut! KASUS 1 Perusahaan X menggugat negara ketika perusahaan tersebut membeli sebuah PT yang memiliki izin pertambangan batu bara. Pada kenyataannya, izin yang dimiliki PT tersebut tumpang tindih dengan lima perusahaan lainnya. Perusahaan X yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar US$ 600 juta. Setelah proses yang panjang, melalui majelis yang telah dipilih oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, putusan akhirnya memenangkan pemerintah Indonesia. Tak hanya memenangkan Indonesia, putusan tersebut juga menghukum perusahaan X untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan kepada Indonesia sebesar US$ 2,9 juta. KASUS 2 Bentrok terjadi antarsiswa di SMA Y. Berawal dari bercanda dan adu mulut, dua orang siswa yang diketahui tidak saling kenal karena tercatat masih baru di sekolah tersebut akhirnya berkelahi secara fisik. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak sekolah yang terdiri dari dewan guru dengan sigap menyelesaikan masalah tersebut. Konflik antarsiswa ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Tak hanya itu, masing-masing wali murid siswa, juga ikut dihadirkan untuk membangun komunikasi agar hal serupa tidak terulang. Selaku guru pembimbing dan konseling siswa, pihaknya berharap kerja sama antara wali murid dan pihak sekolah terjaga. Pihak sekolah juga berharap agar konflik semacam ini tidak lagi terulang. Berdasarkan kasus tersebut, penyelesaian dari kasus 1 dan kasus 2 adalah bentuk akomodasi berupa ….

Perhatikan dua kasus berikut!
 

KASUS 1

Perusahaan X menggugat negara ketika perusahaan tersebut membeli sebuah PT yang memiliki izin pertambangan batu bara. Pada kenyataannya, izin yang dimiliki PT tersebut tumpang tindih dengan lima perusahaan lainnya. Perusahaan X yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia dan mengajukan gugatan ganti rugi sebesar US$ 600 juta. Setelah proses yang panjang, melalui majelis yang telah dipilih oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, putusan akhirnya memenangkan pemerintah Indonesia. Tak hanya memenangkan Indonesia, putusan tersebut juga menghukum perusahaan X untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan kepada Indonesia sebesar US$ 2,9 juta.

KASUS 2

Bentrok terjadi antarsiswa di SMA Y. Berawal dari bercanda dan adu mulut, dua orang siswa yang diketahui tidak saling kenal karena tercatat masih baru di sekolah tersebut akhirnya berkelahi secara fisik. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak sekolah yang terdiri dari dewan guru dengan sigap menyelesaikan masalah tersebut. Konflik antarsiswa ini diselesaikan dengan kekeluargaan. Tak hanya itu, masing-masing wali murid siswa, juga ikut dihadirkan untuk membangun komunikasi agar hal serupa tidak terulang. Selaku guru pembimbing dan konseling siswa, pihaknya berharap kerja sama antara wali murid dan pihak sekolah terjaga. Pihak sekolah juga berharap agar konflik semacam ini tidak lagi terulang.
 

Berdasarkan kasus tersebut, penyelesaian dari kasus 1 dan kasus 2 adalah bentuk akomodasi berupa …. 

  1. arbitrase dan mediasi undefined 

  2. konsiliasi dan mediasi undefined 

  3. mediasi dan arbitrase undefined 

  4. arbitrase dan ajudikasi undefined 

  5. kompromi dan ajudikasi undefined 

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

22

:

08

:

41

Klaim

Iklan

R. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Ilustrasi pada kasus 1 memperlihatkan gugatan perusahaan X kepada pemerintah diselesaikan melalui majelis yang dipilih di mana majelis tersebut menjadi pemutus perkara yang memenangkan pihak pemerintah (negara). Kasus 1 ini menunjukkan bentuk akomodasi arbitrase . Arbitrase, yaitu cara untuk menyelesaikan pertentangan melalui pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan. Dalam arbitrase, apapun hasil keputusan dari pihak ketiga harus ditaati oleh kedua pihak yang sedang berselisih dan sifatnya mengikat. Sebaliknya, kasus 2 memperlihatkan pertentangan antarsiswa yang diselesaikan oleh pihak sekolah dengan cara berkomunikasi secara kekeluargaan dengan siswa dan orang tua siswa yang bertikai. Hal ini menunjukkan bentuk akomodasi berupa mediasi. Dalam proses mediasi, kedudukan pihak ketiga hanya sebagai penasihat. Pihak ketiga tidak memiliki wewenang mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Dalam kasus ini, pihak sekolah berperan sebagai mediator yang berkomunikasi dengan siswa dan wali siswa untuk mencapai kesepakatan perdamaian. Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban yang tepat adalah A.

Ilustrasi pada kasus 1 memperlihatkan gugatan perusahaan X kepada pemerintah diselesaikan melalui majelis yang dipilih di mana majelis tersebut menjadi pemutus perkara yang memenangkan pihak pemerintah (negara). Kasus 1 ini menunjukkan bentuk akomodasi arbitrase. Arbitrase, yaitu cara untuk menyelesaikan pertentangan melalui pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan. Dalam arbitrase, apapun hasil keputusan dari pihak ketiga harus ditaati oleh kedua pihak yang sedang berselisih dan sifatnya mengikat.

Sebaliknya, kasus 2 memperlihatkan pertentangan antarsiswa yang diselesaikan oleh pihak sekolah dengan cara berkomunikasi secara kekeluargaan dengan siswa dan orang tua siswa yang bertikai. Hal ini menunjukkan bentuk akomodasi berupa mediasi. Dalam proses mediasi, kedudukan pihak ketiga hanya sebagai penasihat. Pihak ketiga tidak memiliki wewenang mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Dalam kasus ini, pihak sekolah berperan sebagai mediator yang berkomunikasi dengan siswa dan wali siswa untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban yang tepat adalah A. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebuah kasus perebutan lahan untuk perkebunan sawit terjadi antara petani dengan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Sengketa lahan antara petani dan pengusaha HPH sebagai pemegang hak guna usaha (...

35

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia