Iklan

Pertanyaan

Perhatikan bencana di bawah ini! Bencana alam Bencana nonalam Bencana sosial Bencana manusia Bencana fisik Dari pernyataan-pernyataan di atas, yangtermasukjenis-jenis bencana menurut UUNomor 24 Tahun 2007 adalah ....

Perhatikan bencana di bawah ini!

  1. Bencana alam 
  2. Bencana nonalam 
  3. Bencana sosial 
  4. Bencana manusia 
  5. Bencana fisik 

Dari pernyataan-pernyataan di atas, yang termasukjenis-jenis bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 adalah .... space

  1. 1, 2, dan 3 space

  2. 1, 2, dan 4 space

  3. 2, 3, dan 5 space

  4. 2, 4, dan 5 space

  5. 3, 4, dan 5 space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

13

:

08

:

12

Klaim

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A. space

Pembahasan

Jawaban benar pada soal ini adalah A. Berikut adalah penjelasannya. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Jenis-jenis bencana dibedakan sebagai berikut. Bencana alam , yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam , yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa nonalam, antara lain kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial , yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia dan meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Dengan demikian, jenis-jenis bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 adalah nomor 1, 2, dan 3. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.

Jawaban benar pada soal ini adalah A. 

Berikut adalah penjelasannya. 

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, bencana yaitu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 

Jenis-jenis bencana dibedakan sebagai berikut. 

  • Bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 
  • Bencana nonalam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa nonalam, antara lain kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 
  • Bencana sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia dan meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. 

Dengan demikian, jenis-jenis bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 adalah nomor 1, 2, dan 3. 

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Tsunami menyebabkan wilayahterdampak mengalami kerusakan. Meskipun demikian, kapal yang berada ditengahlautan akan tetap aman karena ....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia