Iklan
Pertanyaan
Perhatikan artikel berikut!
Artikel 1
Tana Toraja - Tingkah dua wisatawan ini menuai amarah masyarakat Toraja. Bagaimana tidak, mereka berpose dengan gaya menginjak tengkorak dan memainkan tulang leluhur di objek wisata kubur di Kete Kesu. Akibatnya, kedua wisatawan ini harus mendapatkan hukuman adat. Mereka didenda adat dengan memotong satu ekor babi. Keduanya mendapatkan hukuman setelah mengunggah foto dan menyebarluaskannya di media sosial Facebook. Kedua wisatawan tersebut adalah Riski dan Rendi. Mereka akhirnya mengakui kesalahannya di hadapan pemangku adat Toraja Utara. Keduanya didampingi oleh pihak Polres Tana Toraja Kapolres Tator, AKBP Julianto Sirait.
(dikutip dari liputan6.com pada 10 Juli 2020)
Artikel 2
Beredar video yang dilakukan oleh dua turis asing di Bali. Dalam video tersebut, dua pasangan turis tersebut terlihat mencipratkan air suci dari Pelinggih yang ada di kawasan Monkey Forest Ubud, Bali. Video tersebut viral dan dianggap sebagai pelecehan terhadap tempat suci yang ada di Bali. Kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019) Arya Wedakarna, Senator DPD RI utusan Provinsi Bali yang ikut dalam proses mediasi mengatakan ke-dua turis tersebut dikenakan sanksi adat. Nantinya mereka harus hadir pada 15 Agustus tepat hari purnama di upacara yang diadakan desa. Mereka harus berpartisipasi dan membantu sebagian biaya upacara yang diadakan di Pura Beiji Kawasan Monkey Forest Ubud.
(diadaptasi dari kompas.com pada 10 Juli 2020)
Berdasarkan kutipan tersebut terdapat dua kasus yang berkaitan dengan adat dan memiliki permasalahan yang berbeda. Berdasarkan fungsi norma adat atau custom dapat disimpulkan bahwa ....
pelaku pelanggar norma akan dikenakan hukum pidana dan melalui prosedur hukum
hukum adat memiliki kekuatan yang sama dengan hukum negara. sehingga hukum negara tunduk
sanksi adat diberikan kepada pelanggar bisa berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lain
setiap wilayah memiliki perbedaan bentuk pelanggaran, namun sanksi yang diberikan telah ditetapkan secara universal
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
17
:
32
:
44
Iklan
F. Freelancer9
Master Teacher
3
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia