Iklan

Iklan

Pertanyaan

Perbedaan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah ….

Perbedaan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan adalah …. space space 

  1. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap bank umum, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi lembaga keuangan nonbank space space 

  2. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap bank umum, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi bank syariah space space 

  3. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan secara makroprudensial, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan secara mikroprudensial space space 

  4. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan secara mikroprudensial, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan secara makroprudensial space space 

  5. Bank Indonesia melakukan seluruh pengawasan terhadap lembaga keuangan, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan hanya pada perbankan saja space space 

Iklan

Y. Putra

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C. space space 

Iklan

Pembahasan

Pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, perbedaannya Bank Indonesia melakukan pengawasan secara makroprudensial , sedangkan Otoritas Jasa Keuangan secara mikroprudensial. Maksudnya pengawasan Bank Indonesia dilakukan pada sistem keuangan secara menyeluruh, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan pada suatu lembaga keuangan secara individual. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, perbedaannya Bank Indonesia melakukan pengawasan secara makroprudensial, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan secara mikroprudensial. Maksudnya pengawasan Bank Indonesia dilakukan pada sistem keuangan secara menyeluruh, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan pada suatu lembaga keuangan secara individual.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Sahrul Gunawan

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kebijakan Bank Indonesia dalam mewajibkan setiap nasabah memiliki 6 digit PIN rahasia pada kartu debit maupun kredit. Tujuan kebijakan tersebut adalah ….

51

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia