Iklan

Iklan

Pertanyaan

Peran sektor swasta dalam demokrasiekonomi tertera pada pasal 33 UUD 1945ayat ....

Peran sektor swasta dalam demokrasi ekonomi tertera pada pasal 33 UUD 1945 ayat .... space 

  1. space 

  2. space 

  3. space 

  4. 1, 2, dan 3 space 

Iklan

N. Mazidah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Jember

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang sesuai adalah B.

jawaban yang sesuai adalah B.space  

Iklan

Pembahasan

Sistem perekonomian yang digunakan oleh Indonesia merupakan sistem ekonomi pancasila yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi: Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pada Sistem ekonomi pancasila ini, adanya pembagian kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Pihak pemerintah selain sebagai regulator perekonomian, ia juga sebagai pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor vital, sedangkan pihak swasta dapat melakukan kegiatan usaha selain sektor vital yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2. Jadi, jawaban yang sesuai adalah B.

Sistem perekonomian yang digunakan oleh Indonesia merupakan sistem ekonomi pancasila yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi:

  1. Ayat 1:  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada Sistem ekonomi pancasila ini, adanya pembagian kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Pihak pemerintah selain sebagai regulator perekonomian, ia juga sebagai pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor vital, sedangkan pihak swasta dapat melakukan kegiatan usaha selain sektor vital yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2. 

Jadi, jawaban yang sesuai adalah B.space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa perbedaan sistem ekonomi Indonesia dengan sistem ekonomi lainnya?

5

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia