Iklan

Pertanyaan

Penyusunan APBN merupakan wewenang

Penyusunan APBN merupakan wewenang space space space space 

  1. DPR space space space space 

  2. Pemerintah Daerah space space space space 

  3. Menteri Keuangan space space space space 

  4. Presiden dibantu menteri keuangan space space space space 

  5. Menteri koordinator bidang perekonomian space space space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

10

:

54

:

58

Klaim

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.  space space space space 

Pembahasan

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan , selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; melaksanakan fungsi bendahara umum negara; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. Sehingga wewenang penysuusnan APBN berada ditangan Presiden dengan bantuan menteri keuangan. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Sehingga wewenang penysuusnan APBN berada ditangan Presiden dengan bantuan menteri keuangan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.  space space space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

APBN dan APBD disusun untuk periode....

1

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia