Secara umum ada beberapa cara untuk menyelesaikan konflik internasional yaitu:
1. Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah salah satu cara alternatif penyelesaian konflik yang telah dikenal lama dalam hukum internasional. Dalam penyelesaian suatu kasus konflik internasional, konflik diajukan kepara para arbitrator yang dipilih secara bebas oleh pihakpihak yang berkonflik.
2. Negosiasi
Negosiasi atau perundingan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk dapat mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang menjadi pemicu konflik agar dapat mencapai suatu hasil yang dapat diterima oleh para pihak yang berkonflik. Apa pun bentuk hasil yang dicapai, walaupun sebenarnya lebih banyak diterima oleh satu pihak dibandingkan dengan pihak yang lainnya
3. Mediasi
Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk melancarkan terjadinya kesepakatan antara piha-pihak yang bertikai dan untuk menciptakan adanya suatu kontak atau hubungan langsung di antara para pihak. Mediator bisa negara, individu, dan organisasi internasional.
4. Konsiliasi
Konsiliasi adalah merupakan suatu proses-proses penyusunan dari usulan-usulan penyelesaian setelah diadakan suatu penyelidikan mengenai fakta-fakta dan suatu upaya-upaya untuk mencari titik temu dari pendirian-pendirian yang saling bertentangan, para pihak yang berkonflik itu tetap bebas untuk menerima atau dapat menolak proposal-proposal yang dirumuskan tersebut. Penyelesaian konflik melalui cara konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga atau konsiliator yang tidak berpihak atau netral dan keterlibatannya karena diminta oleh para pihak.
5. Penyelesaian Yudisial (Judicial Settlement)
Penyelesaian yudisial berarti suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu pengadilan yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memperlakukan dari suatu kaidah-kaidah hukum.