Iklan
Iklan
Pertanyaan
Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat hal-hal sebagai berikut, kecuali ....
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak oleh wajib pajak dan atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak
wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
wajib pajak melanggar peraturan hukum
Iklan
L. Rahayu
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang
969
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia