Iklan

Iklan

Pertanyaan

Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajakapabila terdapat hal-hal sebagai berikut, kecuali ....

Penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila terdapat hal-hal sebagai berikut, kecuali .... space space 

  1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak oleh wajib pajak dan atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan space space 

  2. wajib pajak badan dilikuidasi karena  penghentian atau penggabungan usaha space space 

  3. wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan  dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak space space 

  4. wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia space space 

  5. wajib pajak melanggar peraturan hukum space space 

Iklan

L. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C.space space  

Iklan

Pembahasan

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki npwp dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia ​​​Berdasarkan opsi jawaban diatas yang masih ada NPWP adalah wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak, karena akan tetap terhitung kewajiban berbeda dengan suami. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
 

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya
  • Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki npwp dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp
  • Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  • Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia


​​​Berdasarkan opsi jawaban diatas yang masih ada NPWP adalah wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak, karena akan tetap terhitung kewajiban berbeda dengan suami.

Jadi, jawaban yang tepat adalah C.space space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

24

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemerintah menggunakan hasil pungutan dari pajak untuk membiayai sarana sosial. Hal tersebut termasuk fungsi pajak, yaitu ....

47

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia