Bank Indonesia melakukan Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi tahapan:
Perencanaan;
Perencanaan jumlah Uang Rupiah yang akan dicetak dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor lain yang memengaruhi.
Pencetakan;
Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah.
Pengeluaran;
Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengedaran;
Dalam melakukan distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas, Bank Indonesia melakukan kegiatan pengelolaan khazanah Uang Rupiah.
Pencabutan dan Penarikan
Bank wajib memastikan Uang Rupiah dalam kegiatan penyetoran kepada Bank Indonesia tidak terdapat Uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Dalam hal Bank menyerahkan kegiatan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah kepada pihak lain, Bank hanya dapat menyerahkan pelaksanaan kegiatan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah tersebut kepada PJPUR. dan bank wajib melakukan pemantauan kinerja PJPUR dan memastikan penerapan manajemen risiko oleh PJPUR.
Pemusnahan.
Dalam hal Bank menyerahkan kegiatan pengolahan Uang Rupiah kepada pihak lain, Bank hanya dapat menyerahkan pelaksanaan kegiatan pengolahan Uang Rupiah tersebut kepada PJPUR. Bank bekerja sama dengan PJPUR dan wajib melakukan pemantauan kinerja PJPUR dan memastikan penerapan manajemen risiko oleh PJPUR.
Jadi, jawaban yang tepat adalah Tahap Pengeluaran.