Pemilu 1955 merupakan pemilu demokratis pertama yang dilaksanakan pada masa Demokrasi Liberal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pemilu tahun 1955 dilaksanakan dalam rangka memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (Lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara).
Program pelaksanaan Pemilu 1955 sebenarnya sudah disusun sejak Kabinet Wilopo (1952-1953). Akan tetapi Kabinet Wilopo sudah dibubarkan sebelum pemilu dilaksanakan. Kemudian pada 29 Juli 1955, Moh. Hatta membentuk kabinet baru yang ditugaskan untuk mengembalikan kewibawaan pemerintah dan melaksanakan pemilu. Hatta menunjuk Burhanuddin Harahap sebagai Perdana Menteri, sehingga, Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap.
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Berdasarkan sistem ini, wilayah RI dibagi dalam 16 daerah pemilihan walaupun pada akhirnya daerah ke-16 yaitu Irian Barat gagal melaksanakannya karena daerah tersebut masih dikuasai oleh Belanda.
Pendaftaran Pemilu 1955 dilaksanakan sejak bulan Mei 1954 dan selesai pada November 1954. Untuk jumlah warga yang memenuhi syarat masuk bilik suara sebesar 43.104.464 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 87,65% atau 37.875.229 yang menggunakan hak pilihnya kala itu.
Pemilu 1955 dilaksanakan sebanyak dua kali. Pertama, pemilihan anggota parlemen pada 29 September 1955. Kedua, pemilihan anggota Konstituante yang dilaksanakan pada 15 Desember 1955.
Dengan demikian, persiapan Pemilu 1955 dilakukan dengan membentuk kabinet baru yang bertugas melaksanakan pemilu.