Iklan

Pertanyaan

Pemerintah melarang penggunaan beberapa alat penangkapan ikan (API) seperti pukat hela ( trawls ) dan cantrang. Mengapa jenis API tersebut dilarang penggunaannya?

Pemerintah melarang penggunaan beberapa alat penangkapan ikan (API) seperti pukat hela (trawls) dan cantrang. Mengapa jenis API tersebut dilarang penggunaannya?  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

09

:

55

:

41

Klaim

Iklan

R. Dewi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah resmi melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan. API berupa pukat dan cantrangbukan hanya akan membunuh ikan besar s aja, tetapi dapat membunuh semua makhluk hidup di laut lainnya terutama ikan kecil dan habitat terumbu karang juga akan rusak. Ketika ikan kecil (belum siap tangkap) dan habitatnya (terumbu karang) diambil maka ekosistem dan regenerasi ikan akan terganggu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah resmi melarang alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan. API berupa pukat dan cantrang bukan hanya akan membunuh ikan besar saja, tetapi dapat membunuh semua makhluk hidup di laut lainnya terutama ikan kecil dan habitat terumbu karang juga akan rusak. Ketika ikan kecil (belum siap tangkap) dan habitatnya (terumbu karang) diambil maka ekosistem dan regenerasi ikan akan terganggu.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Faktor yang menyebabkan selat dengan celah sempit memiliki potensi sebagai energi alternatif dan terbarukan adalah ....

5

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia