Iklan

Pertanyaan

Pemegang saham biasa tidak mempunyai hak untuk didahulukan ketika proses pembagian dividen oleh perusahaan. Hal ini merupakan ciri – ciri dari …

Pemegang saham biasa tidak mempunyai hak untuk didahulukan ketika proses pembagian dividen oleh perusahaan. Hal ini merupakan ciri – ciri dari …

  1. saham atas nama

  2. saham atas unjuk

  3. saham khusus

  4. saham biasa

  5. saham preferen

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

22

:

41

:

17

Klaim

Iklan

A. Coordinator

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pemegang saham biasa tidak didahulukan ketika pembagian dividen, karena yang didahulukan adalah pemegang saham preferen.

pemegang saham biasa tidak didahulukan ketika pembagian dividen, karena yang didahulukan adalah pemegang saham preferen.

Pembahasan

Saham dibagi menjadi dua yaitu: Saham biasa ( common stock ) Saham atas nama Jenis saham ini nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham atas unjuk Saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Saham Preferen ( preferred stock ) Saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya seperti: Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi. Memiliki hak suara lebih besar dibandingkan dengan saham biasa karena pemilik saham preferen dapat memberikan suara dalam pemilihan direksi. Dengan demikian, pemegang saham biasa tidak didahulukan ketika pembagian dividen, karena yang didahulukan adalah pemegang saham preferen.

Saham dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Saham biasa (common stock)
  1. Saham atas nama

Jenis saham ini nama dari pemilik saham terdapat di sertifikat saham dan tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perusahaan. Pemegang saham jenis ini memperoleh hak untuk menjual saham, memperoleh dividen, dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  1. Saham atas unjuk

Saham yang tidak ada nama pemiliknya, setiap pemegang saham atas unjuk dianggap sebagai pemilik dan memiliki hak untuk menjual saham tersebut, memperoleh bayaran atas dividen dan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  1. Saham Preferen (preferred stock)

Saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya seperti:

  • Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
  • Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa
  • Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
  • Memiliki hak suara lebih besar dibandingkan dengan saham biasa karena pemilik saham preferen dapat memberikan suara dalam pemilihan direksi.

Dengan demikian, pemegang saham biasa tidak didahulukan ketika pembagian dividen, karena yang didahulukan adalah pemegang saham preferen.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

nazwa azzahra falehvi

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Mudah dimengerti Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

10. Dengan adanya instrumen yang dibeli oleh Bu Diana, ia kini dapat membeli kembali saham baru yang dikeluarkan oleh emiten yang sahamnya dimiliki oleh Ibu Diana. Instrumen yang dimaksud adalah…

8

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia