Iklan

Pertanyaan

Bacaan ini untuk soal nomor 16-18. 

Maraknya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Solo membuat kalangan legislator gerah. Usulan pemberlakuan denda bagi warga yang memberi uang kepada pengemis pun mengemuka. Payung hukumnya, kalangan legislator siap menginisiasi pembuatan draft naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatasi persoalan PGOT di Kota Bengawan. lnisiatif produk regulasi tersebut memungkinkan dilakukan DPRD Solo pada tahun 2014 ini. Wakil ketua badan legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui Espos, Selasa (21/2), melontarkan peluang munculnya perda tentang PGOT tersebut mengingat permasalahan pengemis a mat sulit diatasi dalam jangka panjang.

Pemberian denda bagi warga yang memberiuang kepada pengemis merupakan bentukpengendalian sosial yang bersifat ...

Pemberian denda bagi warga yang memberi uang kepada pengemis merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat ...

  1. koersif 

  2. persuasif 

  3. preventif 

  4. kuratif 

  5. represif 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

59

:

54

Klaim

Iklan

N. Atika

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah A.

jawaban yang benar adalah A.

Pembahasan

Jawaban yang benar adalah A. Pengendalian sosial adalah proses kolektif yang direncanakan atau tidak direncanakan untuk mengajak, membujuk, membimbing atau memaksa individu supaya mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah dalam kehidupan kelompok. Berikut adalah jenis-jenis pengendalian sosial, yaitu: Pengendalian sosial Preventif yaitu pencegahan sebelum terjadi penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai-nilai masyarakat. Contoh, orang tuayang melarang anaknya bergaul dengan teman-teman yang suka berjudi. Hal ini bertujuan supaya anaknya tidak menjadi tukang judi nantinya. Pengendalian sosial Represif yaitu upaya pemulihan keadaan sesudah terjadi penyimpangan nilai dan norma masyarakat. Contoh, seseorang yang ingkar janji diadukan ke pengadilan, sehingga hakim menjatuhkan hukuman dengan membayar hutang dan denda. Pengendalian sosial Persuasif yaitu cara mencegah penyimpangan dengan mengajak, membimbing melalui anjuran, contoh, ajakan kepada kaki lima, untuk menempati kios-kios yang disediakan pemerintah. Pengendalian sosial Koersif yaitu pencegahan penyimpangan melalui ancaman/kekerasan fisik. Contoh, pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan anjuran, dinaikan ke mobil bersama barangnya, dibebaskan setelah berjanji tidak akan berjualan di kaki lima lagi. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa pemberian denda kepada pemberi uang ke pengemis dapat dikategorikan sebagai tindakankoersif, karena adanya tuntutan atau paksaan untuk melakukan pengendalian sosial di dalam masyarakat. Jadi, jawaban yang benar adalah A.

Jawaban yang benar adalah A.

Pengendalian sosial adalah proses kolektif yang direncanakan atau tidak direncanakan untuk mengajak, membujuk, membimbing atau memaksa individu supaya mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah dalam kehidupan kelompok. Berikut adalah jenis-jenis pengendalian sosial, yaitu:

  1. Pengendalian sosial Preventif yaitu pencegahan sebelum terjadi penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai-nilai masyarakat. Contoh, orang tua yang melarang anaknya bergaul dengan teman-teman yang suka berjudi. Hal ini bertujuan supaya anaknya tidak menjadi tukang judi nantinya.
  2. Pengendalian sosial Represif yaitu upaya pemulihan keadaan sesudah terjadi penyimpangan nilai dan norma masyarakat. Contoh, seseorang yang ingkar janji diadukan ke pengadilan, sehingga hakim menjatuhkan hukuman dengan membayar hutang dan denda.
  3. Pengendalian sosial Persuasif yaitu cara mencegah penyimpangan dengan mengajak, membimbing melalui anjuran, contoh, ajakan kepada kaki lima, untuk menempati kios-kios yang disediakan pemerintah.
  4. Pengendalian sosial Koersif yaitu pencegahan penyimpangan melalui ancaman/kekerasan fisik. Contoh, pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan anjuran, dinaikan ke mobil bersama barangnya, dibebaskan setelah berjanji tidak akan berjualan di kaki lima lagi.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa pemberian denda kepada pemberi uang ke pengemis dapat dikategorikan sebagai tindakan koersif, karena adanya tuntutan atau paksaan untuk melakukan pengendalian sosial di dalam masyarakat.

Jadi, jawaban yang benar adalah A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Di sebuah desa telah terjadi kasus perzinaan oleh sepasang pemuda dan pemudi. Warga masyarakat memilih menghukum pelaku dengan hukuman massa. Seluruh warga desa sepakat untuk mengancam, memojokkan, me...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia