Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pemanfaatan sumber daya, di antaranya sebagai berikut. Dieksploitasi semaksimal mungkin Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ke luar negeri Mengembangkan sistem ketahanan pangan Digunakan sehemat mungkin untuk persediaan di masa depan Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana Pemanfaatan sumber daya yang diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 adalah ....

Pemanfaatan sumber daya, di antaranya sebagai berikut.

  1. Dieksploitasi semaksimal mungkin
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ke luar negeri
  3. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
  4. Digunakan sehemat mungkin untuk persediaan di masa depan
  5. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana


Pemanfaatan sumber daya yang diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 adalah ....space 

  1. 1 dan 2space 

  2. 1 dan 3space 

  3. 2 dan 4space 

  4. 3 dan 5space 

  5. 1 dan 4space 

Iklan

N. Mazidah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Islam Jember

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah nomor 2, 3 dan 5 atau Poin D.

jawaban yang benar adalah nomor 2, 3 dan 5 atau Poin D.space 

Iklan

Pembahasan

Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 sebagai berikut: Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan serta budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau, dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang. Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah serta ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan menyamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat (wilayah) yang sesuai dan seimbang. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja. Jadi, jawaban yang benar adalah nomor 2, 3 dan 5 atau Poin D.

Pemanfaatan sumber daya alam diatur dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
  2. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan serta budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau, dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang.
  3. Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah serta ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
  4. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan menyamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat (wilayah) yang sesuai dan seimbang.
  5. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
  6. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
  7. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.


Jadi, jawaban yang benar adalah nomor 2, 3 dan 5 atau Poin D.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Saat ini tenaga kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan makin meningkat. Dampak kondisi tersebut bagi perusahaan dalam negeri adalah ....

5

2.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia