Iklan

Pertanyaan

Pelaku penyebar ujaran kebencian kepada seseorang melalui media sosial seperti twitter, facebook, dan youtube dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Berdasarkan perspektif Durkheim mengenai pembagian kelompok sosial, fungsi dari hukuman yang dijatuhkan melalui perundangan dalam masyarakat solidaritas organis adalah....

Pelaku penyebar ujaran kebencian kepada seseorang melalui media sosial seperti twitter, facebook, dan youtube dijatuhi hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Berdasarkan perspektif Durkheim mengenai pembagian kelompok sosial, fungsi dari hukuman yang dijatuhkan melalui perundangan dalam masyarakat solidaritas organis adalah....

  1. ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan

  2. meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat

  3. meningkatkan equilibrium di masyaraka

  4. sanksi pelanggaran nilai dan norma

  5. mengembalikan kolektivitas sosial masyarakat

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

12

:

58

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Undang-undang adalah bentuk dari keteraturan hukum yang dirancang oleh pemerintah masyarakat modern untuk mengatur perilaku individu. Pada masyarakat modern atau masyarakat solidaritas organik, hukum yang dijatuhkan melalui perundangan rasional disebut hukum restitutif. Hukum restitutif bersifat mengganti kerugian pada individu yang menjadi korban kejahatan. Misalnya, pelaku penyebaran ujaran kebencian dan fitnah wajib mengganti kerugian material berupa denda kepada korban. Selain itu, hukum restitutif juga menuntut hukuman berupa penjara yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial masyarakat dan memberi efek jera pada pelaku

Undang-undang adalah bentuk dari keteraturan hukum yang dirancang oleh pemerintah masyarakat modern untuk mengatur perilaku individu. Pada masyarakat modern atau masyarakat solidaritas organik, hukum yang dijatuhkan melalui perundangan rasional disebut hukum restitutif. Hukum restitutif bersifat  mengganti kerugian pada individu yang menjadi korban kejahatan. Misalnya, pelaku penyebaran ujaran kebencian dan fitnah wajib mengganti kerugian material berupa denda kepada korban. Selain itu, hukum restitutif juga menuntut hukuman berupa penjara yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial masyarakat dan memberi efek jera pada pelaku

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Menurut Emile Durkheim, masyarakat tradisional dicirikan sebagai masyarakat homogen yang belum banyak mengenal pembagian kerja. Hubungan sosial masyarakat tradisional pun dihimpun dalam solidaritas me...

84

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia