Iklan

Pertanyaan

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan bahwa BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian BUMN kini hanya terdiri dari 2 sajadan menghilangkan Perusahaan Jawatan. Hal tersebut karena ....

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan bahwa BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian BUMN kini hanya terdiri dari 2 saja dan menghilangkan Perusahaan Jawatan. Hal tersebut karena .... 

  1. perusahaan jawatan tidak memenuhi karakteristik sebagai badan usaha space space 

  2. seluruh modal perusahaan jawatan berasal dari negara space space 

  3. modal perusahaan jawatan mudah dikorupsi space space 

  4. perusahaan jawatan tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat space space 

  5. perusahaan jawatan gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

05

:

55

Klaim

Iklan

W. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A. space space 

Pembahasan

Badan usaha merupakan kegiatan yang bertujuan mencari laba (keuntungan) . Badan usaha menurut keepmilikan modalnya terbagi menjadi 2, yaitu Badan Usaga Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). BUMN/BUMD terbagi menjadi 3, yaitu perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perseroan. Perusahaan jawatan adalah badan usaha milik negara yang tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mementingkan profit (keuntungan). BerdasarkanPasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ,BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian BUMN kini hanya terdiri dari 2 saja dan menghilangkan Perusahaan Jawatan. Hal tersebut karena Perusahaan Jawatantidak ada kemandirian secara organisasi, perusahaan inimenyatu dengan departemen induknya, selain itu operusahaan jawatantidak memenuhi unsur-unsur dalam pengertian badan usaha, terutama mencari keuntungan dan atau laba. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A.

Badan usaha merupakan kegiatan yang bertujuan mencari laba (keuntungan). Badan usaha menurut keepmilikan modalnya terbagi menjadi 2, yaitu Badan Usaga Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). BUMN/BUMD terbagi menjadi 3, yaitu perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perseroan. Perusahaan jawatan adalah badan usaha milik negara yang tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mementingkan profit (keuntungan).

Berdasarkan  Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian BUMN kini hanya terdiri dari 2 saja dan menghilangkan Perusahaan Jawatan. Hal tersebut karena Perusahaan Jawatan tidak ada kemandirian secara organisasi, perusahaan ini menyatu dengan departemen induknya, selain itu operusahaan jawatan tidak memenuhi unsur-unsur dalam pengertian badan usaha, terutama mencari keuntungan dan atau laba.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah A. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada BUMD yang berbentuk perum, pimpinan tertinggi dipegang oleh ….

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia