Iklan
Pertanyaan
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan bahwa BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Dengan demikian BUMN kini hanya terdiri dari 2 saja dan menghilangkan Perusahaan Jawatan. Hal tersebut karena ....
perusahaan jawatan tidak memenuhi karakteristik sebagai badan usaha
seluruh modal perusahaan jawatan berasal dari negara
modal perusahaan jawatan mudah dikorupsi
perusahaan jawatan tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat
perusahaan jawatan gagal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
20
:
05
:
55
Iklan
W. Wahyu
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia