Iklan

Pertanyaan

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara...

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara...

  1. Berhak dan wajib berkeluarga

  2. Berhak dan wajib hidup

  3. Berhak dan wajib memiliki tempat tinggal

  4. Berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara

  5. Berhak dan wajib sejahtera

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

52

:

37

Klaim

Iklan

M. Robo

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara tanpa memandang status mereka.

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara tanpa memandang status mereka. 

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Apriliana Purba

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah....

6

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia