Iklan
Pertanyaan
Pasal 27 ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa...
Jaminan bahwa setiap warga negara berhak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Adanya hak bebas dari hukum
Adanya keseimbangan antara kedudukan hukum dan pemerintahan
Kebebasan dalam ikut serta dalam pemerintahan
Persamaan kedudukan pemerintahan
Iklan
M. Robo
Master Teacher
13
4.1 (10 rating)
akun bodong
Ini yang aku cari!
Gitaa
Ini tidak menjawab pertanyaanku😭
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia