Iklan

Pertanyaan

Pak Huda telah membangun masjid di desanya. Masjid tersebut dibangun di atas tanah hibah dan digunakan masyarakat sebagai tempat ibadah. Berdasarkan karakteristiknya, masjid yang dibangun Pak Huda termasuk ….

Pak Huda telah membangun masjid di desanya. Masjid tersebut dibangun di atas tanah hibah dan digunakan masyarakat sebagai tempat ibadah. Berdasarkan karakteristiknya, masjid yang dibangun Pak Huda termasuk …. space 

  1. subjek kena pajak bumi dan bangunan space 

  2. subjek tidak kena pajak bumi dan bangunan space 

  3. objek kena pajak bumi dan bangunan space 

  4. objek tidak kena pajak bumi dan bangunan space 

  5. wajib pajak bumi dan bangunan space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

16

:

12

:

09

Klaim

Iklan

M. Camelia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah poin D.

jawaban yang tepat adalah poin D. space 

Pembahasan

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat kriteria objek tidak kena pajak PBB yaitu: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Oleh karena itu, masjid yang dibangun oleh Pak Huda bukan termasuk objek pajak bumi dan bangunan karena merupakan tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan umum. Jadi, jawaban yang tepat adalah poin D.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, terdapat kriteria objek tidak kena pajak PBB yaitu:

  • Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Oleh karena itu, masjid yang dibangun oleh Pak Huda bukan termasuk objek pajak bumi dan bangunan karena merupakan tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan umum. 

Jadi, jawaban yang tepat adalah poin D. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia