Iklan

Pertanyaan

Pak Budi sebagai anggota DPR setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri mendapat hadiah atau parsel dari rekanan. Sebagai pribadi yang menjaga integritas Pak Budi selalu mengembalikan pemberian tersebut agar tidak ada pamrih di kemudian hari antara Pak Budi dan rekanan tersebut. Pemberian dari rekanan kepada Pak Budi biasa disebut…

Pak Budi sebagai anggota DPR setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri mendapat hadiah atau parsel dari rekanan. Sebagai pribadi yang menjaga integritas Pak Budi selalu mengembalikan pemberian tersebut agar tidak ada pamrih di kemudian hari antara Pak Budi dan rekanan tersebut. Pemberian dari rekanan kepada Pak Budi biasa disebut…

  1. kado ulang tahun

  2. rasa persabatan

  3. sumbangan sukarela

  4. THR

  5. gratifikasi

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

03

:

10

:

37

Klaim

Iklan

P. Nabilah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : “Apa yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari.

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : “Apa yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Bambang sebagai anggota DPRterkadang suka salah pandangan dan beranggapan kalau memiliki jabatan tinggi bebas bertindak sesuka hati. Atau memiliki wewenang tak terbatas atau bebas. Padahal memilik...

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia