Pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu ….
fungsi perencanaan dan fungsi alokasi
fungsi anggaran dan fungsi mengatur
fungsi redistribusi dan fungsi stabilisasi
fungsi pendapatan dan fungsi pengeluaran
semua jawaban benar
M. Camelia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan
Sebagai sumber pendapatan khususnya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi utama pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. Fungsi anggaran (budgetair) menunjukkan bahwa pajak diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Sedangkan fungsi mengatur (regulerend) mengandung makna bahwa pajak mempunyai peranan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Jadi, jawaban yang tepat adalah poin B.
88
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia