Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pajak listrik satu bulan bulan Rp35.000,00, karena pembayaran terlambat maka didenda 10%. Berapa besar pajak listrik yang harus dibayar?

Pajak listrik satu bulan bulan Rp35.000,00, karena pembayaran terlambat maka didenda 10%. Berapa besar pajak listrik yang harus dibayar?space 

Iklan

F. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Malang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menentukan besar denda keterlambatan. Pajak yang harus dibayar ditambah dengan denda keterlambatan 10%. Jadi,besar pajak listrik yang harus dibayar Rp38.500,00.

Menentukan besar denda keterlambatan.

begin mathsize 14px style table attributes columnalign right center left columnspacing 0px end attributes row Denda equals cell percent sign Denda cross times Pajak end cell row blank equals cell 10 percent sign cross times 35.000 end cell row blank equals cell 3.500 end cell end table end style 

Pajak yang harus dibayar ditambah dengan denda keterlambatan 10%.

begin mathsize 14px style 35.000 plus 3.500 equals 38.500 end style 

Jadi, besar pajak listrik yang harus dibayar Rp38.500,00.

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Nazwa Lumajang

Bantu banget Makasih ❤️ Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tagihan listrik bu Heny sebesar Rp 85.000 , 00 . Jika pembayaran listrik masih ditambah PPJ 10% , berapa bu Heny harus membayar?

6

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia