Pajak listrik satu bulan bulan Rp35.000,00, karena pembayaran terlambat maka didenda 10%. Berapa besar pajak listrik yang harus dibayar?
F. Nur
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Malang
Menentukan besar denda keterlambatan.
Pajak yang harus dibayar ditambah dengan denda keterlambatan 10%.
Jadi, besar pajak listrik yang harus dibayar Rp38.500,00.
79
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia