Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada tahun 2016-2017, pemerintah Indonesia mengadakan amnesti pajak. Jelaskan yang Anda ketahui mengenai amnesti pajak!

Pada tahun 2016-2017, pemerintah Indonesia mengadakan amnesti pajak. Jelaskan yang Anda ketahui mengenai amnesti pajak!      space space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan . Cara melaksanakan amnesti pajak ini adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Cara melaksanakan amnesti pajak ini adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Soal terdiri atas 3 bagian, yaitu PERNYATAAN; kata SEBAB; dan ALASAN yang disusun berurutan. Salah satu kesulitan pemungutan pajak adalah kurangnya kesadaran untuk membayarnya. SEBAB Sebagia...

11

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia