Iklan
Iklan
Pertanyaan
Pada tahun 1870, Hindia Belanda melaksanakan politik ekonomi liberal atau politik pintu terbuka (open door policy). Pelaksanaan politik liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Agraria 1830 dan Undang-Undang Gula 1830. Dikeluarkannya UU Agraria 1830 memberikan jaminan kemudahan dalam hal sewa dan jual beli tanah. Dampak dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah ...
Kepemilikan tanah secara menyeluruh di ambil alih oleh para pemilik modal.
Para pemilik modal mulai berdatangan ke Hindia Belanda dan menanamkan modalnya dengan membuka perkebunan-perkebunan.
Petani tidak lagi menyewa tanah kepada pemerintah Belanda, melainkan pemilik tanah yang sah sehingga tidak dibebankan pajak.
Pemerintah Belanda bersama para pemilik modal mendirikan perkebunan-perkebunan yang hasilnya dikuasai bersama.
Pihak swasta membeli tanah dari petani dengan kompensasi hasil dari perkebunan akan diserahkan pada petani sebanyak 10%.
Iklan
C. Sianturi
Master Teacher
59
5.0 (9 rating)
Dinda Nadya Rahma
Bantu banget
Khansa
Makasih ❤️ Mudah dimengerti Pembahasan lengkap banget
Adhia Zhafirin Andirabowo
Ini yang aku cari! Makasih ❤️
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia