Iklan

Pertanyaan

Pada saat wabah corona atau virus covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, hal ini digunakan kesempatan oleh beberapa oknum pedagang masker menimbun barangnya digudang, dengan tujuan menjual lagi dengan harga lebih tinggi pada saat masker menjadi barang langka. Dalam ilustrasi tersebut alasan dilarang menimbun barang dalam ajaran Islam adalah ….

Pada saat wabah corona atau virus covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, hal ini digunakan kesempatan oleh beberapa oknum pedagang masker menimbun barangnya digudang, dengan tujuan menjual lagi dengan harga lebih tinggi pada saat masker menjadi barang langka. Dalam ilustrasi tersebut alasan dilarang menimbun barang dalam ajaran Islam adalah …. space 

  1. menimbun barang merugikan pihak produsen masker space 

  2. menimbun barang merugikan pedagang masker space 

  3. menimbun barang merugikan kedua belah pihak space 

  4. menimbun barang merugikan konsumen space 

  5. menimbun barang merugikan pemerintah space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

23

:

28

:

13

Klaim

Iklan

F. Dina

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah poin D.

jawaban yang benar adalah poin D. space 

Pembahasan

Ekonomi syariah memperbolehkan berdagang, namun melarang adanya praktik perjudian, riba, penimbunan, dan penipuan. Penimbunan masker pada saat pandemi virus corona dan menjual lagi pada saat barang langka dengan harga tinggi akan merugikan konsumen dan tenaga medis yang membutuhkan. Rasulullah telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun ( hoarding) barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa” (HR Muslim Nomor 1605). Hadis lain yaitu “Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki, dan yang menimbun barang akan dilaknat,” (HR Ibnu Majah Nomor 2153). Jadi, jawaban yang benar adalah poin D.

Ekonomi syariah memperbolehkan berdagang, namun melarang adanya praktik perjudian, riba, penimbunan, dan penipuan. Penimbunan masker pada saat pandemi virus corona dan menjual lagi pada saat barang langka dengan harga tinggi akan merugikan konsumen dan tenaga medis yang membutuhkan. Rasulullah telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. 
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa” (HR Muslim Nomor 1605). Hadis lain yaitu “Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki, dan yang menimbun barang akan dilaknat,” (HR Ibnu Majah Nomor 2153). 

Jadi, jawaban yang benar adalah poin D. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada saat wabah corona atau virus covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, hal ini digunakan kesempatan oleh beberapa oknum pedagang masker menimbun barangnya digudang, dengan tujuan menjual lagi dengan...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia