Iklan
Pertanyaan
Pada rentang waktu 27-12-1949 sampai dengan 17-08-1950 bentuk negara adalah Republik Indonesia Serikat. Yang tidak termasuk karakteristik sistem pemerintahan parlementer pada periode ini adalah....
Pengangkatan Perdana Menteri dilakukan oleh Presiden.
Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden.
Pertanggungjawaban kabinet kepada Parlemen dengan keharusan melalui keputusan pemerintah.
Presiden mempunyai kedudukan rangkap, sebagai kepala negara.
DPR tidak mempunyai hak mosi tidak percaya kepada kabinet.
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
4
2.3 (3 rating)
Ahmad Arenza Yovie Marfelino
Jawaban tidak sesuai
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia