Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada praktiknya, kartel sulit untuk dilakukan pengusaha karena ....

Pada praktiknya, kartel sulit untuk dilakukan pengusaha karena ....space 

  1. Pengusaha berusaha mencari keuntungan maksimal, kartel membatasi keuntunganspace 

  2. Kartel identik dengan perdagangan barang terlarangspace 

  3. Pembagian keuntungan dalam kartel terlalu rumit untuk dihitungspace 

  4. Kartel dilarang oleh Undang-Undang Dasar 1945space 

  5. Tidak ada cukup pemain untuk membangun sebuah kartelspace 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D.space 

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antarpihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis. Sebagian ahli ada yang mengatakan bahwa kartel adalah suatu kegiatan dalam bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan demi menetapkan suatu harga menguasai produksi dan penjualan, melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas ataupun industri tertentu. Aktivitas kartel terjadi karena munculnya persaingan usaha pada suatu bisnis industri, sehingga muncul ide untuk saling bekerjasama antara beberapa pebisnis agar bisa memenangkan persaingan tersebut. Artinya, kartel dilakukan agar beberapa pihak tertentu bisa menguasai pasar. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang larangan kartel, yaitu UU 5 Tahun 1999 pasal 11 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisi:“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Kartel termasuk ke kategori aktivitaspersaingan usaha tidak sehat. Oleh sebab itu, perilaku kartel pun dilarang karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antarpihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis. Sebagian ahli ada yang mengatakan bahwa kartel adalah suatu kegiatan dalam bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan demi menetapkan suatu harga menguasai produksi dan penjualan, melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas ataupun industri tertentu. Aktivitas kartel terjadi karena munculnya persaingan usaha pada suatu bisnis industri, sehingga muncul ide untuk saling bekerjasama antara beberapa pebisnis agar bisa memenangkan persaingan tersebut. Artinya, kartel dilakukan agar beberapa pihak tertentu bisa menguasai pasar.

Terdapat undang-undang yang mengatur tentang larangan kartel, yaitu UU 5 Tahun 1999 pasal 11 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

Kartel termasuk ke kategori aktivitas persaingan usaha tidak sehat. Oleh sebab itu, perilaku kartel pun dilarang karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan kebaikan dan keburukan dari pasar oligopoli?

12

4.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia