Iklan

Iklan

Pertanyaan

Pada pengukuran menggunakan mikrometer sekrup, setelah benda yang hendak diukur dipastikan terjepit antara poros tetap dan poros gerak, maka langkah selanjutnya yang sebaiknya dilakukan adalah ....

Pada pengukuran menggunakan mikrometer sekrup, setelah benda yang hendak diukur dipastikan terjepit antara poros tetap dan poros gerak, maka langkah selanjutnya yang sebaiknya dilakukan adalah ....

  1. Membaca skala utama untuk menentukan ketebalan benda

  2. Membaca skala nonius untuk menentukan ketebalan benda

  3. Menggeser pemutar untuk melepaskan benda

  4. Menggeser pemutar untuk mengeratkan jepitan poros

  5. Memutar pengunci agar poros gerak tidak dapat bergeser

Iklan

M. Robo

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Setelah benda yang hendak diukur dipastikan terjepit antara poros tetap dan poros gerak, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memutar pengunci agar poros gerak tidak dapat bergeser. Pergeseran poros gerak saat pembacaan hasil pengukuran dapat menyebabkan hasil ukur yang didapatkan kurang akurat.

Setelah benda yang hendak diukur dipastikan terjepit antara poros tetap dan poros gerak, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memutar pengunci agar poros gerak tidak dapat bergeser. Pergeseran poros gerak saat pembacaan hasil pengukuran dapat menyebabkan hasil ukur yang didapatkan kurang akurat.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

158

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Fungsi rachet knob pada mikrometer sekrup adalah ….

3

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia