Sebelum masa pemerintahan Raffles, sistem pertanahan menggunakan sistem pajak hasil bumi yang pemungutanya dilakukan oleh bupati. Dalam pelaksanaanya sistem tersebut sangat menyengsarakan rakyat karena besaran pajak hasil bumi ditetapkan dengan sewenang-wenang oleh para bupati. Hal ini dilakukan oleh para bupati, karena dalam pelaksanaanya pengumpulan pajak tidak diawasi langsung oleh pemerintah pusat.
Para petani dan penguasa yang tidak terbiasa memegang uang, pada akhirnya mereka harus menggadaikan hasil panen, ternak dan tanah mereka kepada renternir atau ke bupati, tentu dengan bunga yang besar. Bahkan sebagaian rakyat tidak dapat menebus kembali barangnya dan harus merelakan hartanya.
Pada masa kolonial Inggris, Gubernur Jenderal Stamford Raffles, dalam mengatasi masalah ekonomi rakyat, ia mengeluarkan kebijakan landrente. Kebijakan tersebut menghapuskan sistem pemungutan pajak hasil bumi dan digantikan dengan sistem sewa tanah. Dengan sistem ini, petani maupun pengusaha, mereka tidak perlu membayar pajak hasil bumi lagi, tetapi hanya perlu membayar uang sewa tanah. Pemungutan sewa tidak melalui perantara bupati, melainkan oleh pegawai administrasi dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaanya, bagi petani maupun pengusaha yang memerlukan lahan baik dalam persil kecil mapun besar diijinkan kontrak dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang bila masa kontrak telah habis. Adanya perjanjian sewa tanah antara pemerintah dan pengusaha tersebut, membuat para pengusaha swasta memiliki kepastian hukum selama mengelola lahanya. Kondisi ini membuat perusahaan swasta banyak yang menanamkan modalnya kepada pengusaha lokal maupun pemerintah kolonial.
Jadi jawaban yang tepat adalah A.