Pada masa kolonial Belanda, pemerintah membagi status masyarakat menjadi beberapa golongan, salah satunya golongan Timur Asing. Masyarakat yang termasuk golongan tersebut adalah ... , ... dan ....
...
...
I. Uga
Master Teacher
Pada masa kolonial Belanda pembagian status sosial masyarakat diatur menurut hukum ketatanegaraan tahun 1927. Berdasarkan hukum tersebut, kelompok masyarakat dikategorikan
sebagai berikut :
1) GoIongan atas yang terdiri atas orang-orang Eropa.
2) Golongan Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan India).
3) Golongan pribumi yang terdiri atas bangsa Inoonesia asli.
Maka, jawaban yang tepat atas pertanyaan di atas adalah Tionghoa, Arab, dan India.
8rb+
1.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia