Iklan
Iklan
Pertanyaan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga independen pemerintah yang bekerja bidang keuangan. Berikut adalah pernyataan yang tepat terkait kerjasama antara OJK dan LPS adalah ….
LPS menyatakan likuidasi bank gagal sedangkan OJK mencabut izin usaha
OJK melakukan penjaminan simpanan nasabah bank sedangkan LPS mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bank
dalam kasus bank gagal, OJK bertugas menyediakan laporan data kesehatan bank dan LPS bertugas mencabut izin usaha bank
OJK dan LPS adalah sesama lembaga keuangan yang mengurusi industri keuangan (perbankan, non perbankan, dan pasar modal) di Indonesia
OJK menyiapkan klaim pembayaran simpanan dan LPS menyiapkan informasi keuangan bank dalam pengawasan
Iklan
H. Herawati
Master Teacher
5
5.0 (1 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia