Iklan
Pertanyaan
OJK menerbitkan peraturan tentang perizinan perusahaan efek (PPE) melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek (PPE) dan perantara pedagang efek. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan Bapepam dan lembaga keuangan (LK). Tujuan penerbitan peraturan ini adalah meningkatkan kualitas penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Berdasarkan wacana tersebut, OJK telah melakukan tugas yaitu ...
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
6
1.0 (1 rating)
Yotayo
Jawaban tidak sesuai
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia