Iklan

Pertanyaan

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1957 dipicu oleh ....

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1957 dipicu oleh ....space 

  1. Masalah utang-piutangspace 

  2. Masalah perbatasanspace 

  3. Masalah Irian Baratspace 

  4. Kebijakan Kabinet Ali IIspace 

  5. Kebijakan Djuandaspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

35

:

09

Klaim

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah C. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani pada 27 Desember 1949 meninggalkan masalah dikemudian hari, yaitupengembalian Irian Barat. Menurut isi KMB, Irian Barat dikembalikan setahun setelah KMB.Setahun berlalu tanpa ada penyelesaian jelas, Indonesia membawa masalah ini ke forum Majelis Umum PBB, namun Belanda bergeming. Diplomasi mengalami kebuntuan.Tidak ada penyelesaian penyerahan Irian Barat, hingga tahun 1957. Meski beberapa kali Indonesia mengupayakan diplomasi. Oleh karena diplomasi mengalami kebuntuan, Indonesia mengambil arah yang lain untuk penyelesaian kasus. Masalah Irian Barat yang berlarut-larut mendorong pemerintah untuk melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia. Meski nasionalisasi telah dilakukan tahun sebelumnya, namun skala terbesar terjadi dipicu kasus Irian Barat.Gagalnya resolusi PBB tersebut secara langsung mengakibatkan terjadinya ledakan radikalisme anti-Belanda yang dikobarkan oleh Sukarno. Pada 3 Desember 1957, serikat-serikat buruh PKI dan PNI mulai mengambil alih perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor dagang Belanda. Nasionalisasi merupakan tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Sejak 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut "di bawah pengawasan". Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan pasti, yaitu perusahaan-perusahaan yang diambil alih kemudian dinasionalisasikan. Tahap kedua dimulai pada 1958 dengan terbitnya undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah C.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: 

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani pada 27 Desember 1949 meninggalkan masalah dikemudian hari, yaitu pengembalian Irian Barat. Menurut isi KMB, Irian Barat dikembalikan setahun setelah KMB. Setahun berlalu tanpa ada penyelesaian jelas, Indonesia membawa masalah ini ke forum Majelis Umum PBB, namun Belanda bergeming. Diplomasi mengalami kebuntuan. Tidak ada penyelesaian penyerahan Irian Barat, hingga tahun 1957. Meski beberapa kali Indonesia mengupayakan diplomasi. 

Oleh karena diplomasi mengalami kebuntuan, Indonesia mengambil arah yang lain untuk penyelesaian kasus. Masalah Irian Barat yang berlarut-larut mendorong pemerintah untuk melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia. Meski nasionalisasi telah dilakukan tahun sebelumnya, namun skala terbesar terjadi dipicu kasus Irian Barat. Gagalnya resolusi PBB tersebut secara langsung mengakibatkan terjadinya ledakan radikalisme anti-Belanda yang dikobarkan oleh Sukarno. Pada 3 Desember 1957, serikat-serikat buruh PKI dan PNI mulai mengambil alih perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor dagang Belanda.

Nasionalisasi merupakan tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Sejak 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap. Pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan atau sering disebut "di bawah pengawasan". Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan pasti, yaitu perusahaan-perusahaan yang diambil alih kemudian dinasionalisasikan. Tahap kedua dimulai pada 1958 dengan terbitnya undang-undang tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Kebijakan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan dengan dua tahap, yaitu tahap pertama; pengambilalihan, penyitaan, dan penguasaan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua dengan nasionalisasi yang disahkan undang-undang.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

25

Iklan

Pertanyaan serupa

Pemilihan Umum 1955 yang diselenggarakan pada masa pemerintahan Burhanuddin Harahap bertujuan untukmemilih ...

306

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia