Iklan
Pertanyaan
Munculnya RUU ketahanan keluarga berpotensi mendomestikasi peran perempuan. Potensi tersebut terkait pembagian kerja antara suami dan istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 Draf RUU tentang ketahanan keluarga. Peraturan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan gender karena...
perempuan cenderung diposisikan dalam urusan domestik
laki-laki dan perempuan memiliki hak sama di ruang publik
perempuan berkesempatan mengisi posisi di bidang politik
perempuan memiliki kebebasan dalam memilih berbagai jenis pekerjaan
perempuan memiliki beban ganda yang harus dipikul secara mandiri
Iklan
R. Wahyu
Master Teacher
1
5.0 (2 rating)
Jessen Mahendra
Makasih ❤️
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia