Menurut hasil Konferensi Meja Bundar (1949), bentuk negara Indonesia yang diakui secara de jure adalah negara federal, dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dari negara-negara bagian antara lain Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dan Negara Indonesia Timur. Bentuk negara federal tersebut berlangsung tidak lama. Usaha untuk membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian muncul, dengan alasannya yaitu:
-
Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Pada umumnya masyarakat Indonesia tidak puas dengan hasil KMB.
-
Jika menyetujui sistem pemerintahan federal, maka setuju dengan penjajah Belanda.
Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 tentang “Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS”. Satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 5 April 1950 negara RIS tersisa tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, dan Negara Indonesia Timur. Pada tanggal 19 Mei 1950, disepakatilah “Piagam Persetujuan”, yang kemudian dibentuklah panitia dengan diketuai Mr. Supomo dan Abdul Hamid. Tugas pokoknya adalah merancang Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan, yang berhasil disusun pada tanggal 20 Juli 1950. Pada tanggal 14 Agustus 1950 Rancangan UUD itu diterima oleh senat, parlemen RIS, dan KNIP. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Sukarno menandatangani Rancangan UUD tersebut menjadi UUDS 1950. Perayaan HUT kemerdekaan RI yang ke-5 pada tanggal 17 Agustus 1950 memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia karena Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, jawaban paling tepat adalah E.