Iklan
Pertanyaan
Meskipun pemerintah merupakan inisiator pokok dalam pemberdayaan, keterlibatan perusahaan swasta dalam pemberdayaan diperbolehkan seperti yang diatur dalam Undang-Undarig Nomor 40 Tahun 2007. Tujuan pemerintah menetapkan aturan tersebut adalah...
menggantikan peran pemerintah dalam melakukan pemberdayaan
membantu perusahaan mendapatkan citra baik dalam masyarakat
membantu swasta memasarkan produknya kepada masyarakat
mengurangi jumlah perusahaan swasta asing di Indonesia
melibatkan swasta agar memiliki tanggung jawab sosial
Iklan
W. Wahyuningsih
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
1
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia