Iklan

Pertanyaan

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika dibedakan menjadi berapa golongan? Tuliskan dan berikan satu contoh untuk masing-masing golongan.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika dibedakan menjadi berapa golongan? Tuliskan dan berikan satu contoh untuk masing-masing golongan.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

50

:

09

Klaim

Iklan

R. Haq

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Psikotropika dibagi menjadi 4 jenis,yaitu: a) golongan 1 berpotensi tinggi dalam ketergantungan dan tidak dipakai sebagai obat . contoh: MDMA,STP,dan LSD b) golongan 2 berpotensi tinggi dalam ketergantungan dan sangat terbatas dipakai dalam pengobatan. contoh: amfetamin dan metafetamin c) golongan 3 berpotensi sedang dalam ketergantungan dan banyak dipakai sebagai obat. contoh: pentobarbital d) golongan 4 berpotensi kecil dalam ketergantungan dan sangat luas dipakai sebagai obat. contoh : fenobarbital.

Psikotropika dibagi menjadi 4 jenis,yaitu:

a) golongan 1
berpotensi tinggi dalam ketergantungan dan tidak dipakai sebagai obat .
contoh: MDMA,STP,dan LSD

b) golongan 2
berpotensi tinggi dalam ketergantungan dan sangat terbatas dipakai dalam pengobatan.
contoh: amfetamin dan metafetamin

c) golongan 3
berpotensi sedang dalam ketergantungan dan banyak dipakai sebagai obat.
contoh: pentobarbital

d) golongan 4
berpotensi kecil dalam ketergantungan dan sangat luas dipakai sebagai obat.
contoh : fenobarbital.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Amfetamina awalnya digunakan untuk pengobatan …

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia