Iklan

Pertanyaan

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibedakan menjadi berapa golongan? Tuliskan dan berikan satu contoh untuk masing-masing golongan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997, narkotika dibedakan menjadi berapa golongan? Tuliskan dan berikan satu contoh untuk masing-masing golongan.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

30

:

52

Klaim

Iklan

Y. Maghfirah

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berdasarkan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dibedakan dalam 3 Golongan: Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh: kodein, asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.

Berdasarkan UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dibedakan dalam 3 Golongan:

  1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.
  2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
  3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh: kodein, asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Rivay

Pembahasan lengkap banget

Sabrina Brillian Razzaq

Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Stimulan yang merupakan zat beracun dan berwarna kuning pucat.

6

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia