Iklan

Iklan

Pertanyaan

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai kearifan lokal yang terdapat di daerahmu dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada saat ini. Jelaskan pendapatmu!

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai kearifan lokal yang terdapat di daerahmu dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada saat ini. Jelaskan pendapatmu!space space 
 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Poin pada soal ini membahas mengenai konsep kearifan lokal serta fungsinya dalam pelestarian alam dan budaya . Kearifan lokal merupakan suatu pandangan yang dipercayai masyarakat dan diikuti secara turun temurun. Sebagaimana yang tertuang dalam karakteristik kearifan lokal sebagai berikut. Menanamkan masyarakat mengenai nilai dan norma. Menanamkan untuk dapat mencintai dan melestarikan alam. Berasal dari anggota masyarakat yang lebih tua atau generasi terdahulu. Kearifan lokal akan selalu ada dalam kehidupan manusia yang hidup pada lingkungan yang arif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa segala aktivitas manusia akan berpengaruh pada lingkungan hidup. Hal ini perlu adanya keselarasan dalam menjalani kehidupan. Fungsi kearifan lokal pelestarian alam ini yang tertulis dalam Undang-UndangNo. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat kita temui pada beberapa masyarakat yang memegang teguh perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya pada masyarakat Suku Naga, yang melarang masyarakat untuk menebang pohon. Selain kepercaan mereka terhadap leluhur, hal ini juga merupakan suatu upaya untuk melindungi dan mengelola alam. Contoh lain terkait dengan penerapannya dalam lingkungan hidup yaitu penanaman hutan mangrove. Hal ini menjadi salah satu upaya terjadinya potensi abrasi di daerah pesisir pantai.

Poin pada soal ini membahas mengenai konsep kearifan lokal serta fungsinya dalam pelestarian alam dan budaya. Kearifan lokal merupakan suatu pandangan yang dipercayai masyarakat dan diikuti secara turun temurun. Sebagaimana yang tertuang dalam karakteristik kearifan lokal sebagai berikut. space space 

  1. Menanamkan masyarakat mengenai nilai dan norma.space space 
  2. Menanamkan untuk dapat mencintai dan melestarikan alam.space space 
  3. Berasal dari anggota masyarakat yang lebih tua atau generasi terdahulu. space space 

Kearifan lokal akan selalu ada dalam kehidupan manusia yang hidup pada lingkungan yang arif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa segala aktivitas manusia akan berpengaruh pada lingkungan hidup. Hal ini perlu adanya keselarasan dalam menjalani kehidupan. space space 

Fungsi kearifan lokal pelestarian alam ini yang tertulis dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat kita temui pada beberapa masyarakat yang memegang teguh perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya pada masyarakat Suku Naga, yang melarang masyarakat untuk menebang pohon. Selain kepercaan mereka terhadap leluhur, hal ini juga merupakan suatu upaya untuk melindungi dan mengelola alam.space space 

Contoh lain terkait dengan penerapannya dalam lingkungan hidup yaitu penanaman hutan mangrove. Hal ini menjadi salah satu upaya terjadinya potensi abrasi di daerah pesisir pantai. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

64

fakhira sn

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Wayang adalah warisan budaya bangsa Indonesia yang perlu dilestarikan. Pertunjukan wayang saat ini mulai ditinggalkan oleh generasi muda, sehingga dikhawatirkan wayang tidak dikenal lagi di masyarakat...

92

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia