Iklan
Pertanyaan
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai kearifan lokal yang terdapat di daerahmu dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada saat ini. Jelaskan pendapatmu!
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
70
5.0 (3 rating)
fakhira sn
Jawaban tidak sesuai
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia