Iklan

Pertanyaan

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, tuliskan ciri-ciri pajak!

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, tuliskan ciri-ciri pajak!space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

19

:

32

:

58

Klaim

Iklan

M. Maulanisuhud

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Dari pengertian menurutProf. Dr. P. J. A. Adriani tersebut, dapat diketahui, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak dan apabila dilanggar, maka akan terkena pidana. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia. Pajak telah diikat oleh hukum yang ada di Indonesia, tentunya bagi yang melanggar akan ditindak lanjuti secara hukum.

Dari pengertian menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani tersebut, dapat diketahui, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara.
    Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
  2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara.
    Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak dan apabila dilanggar, maka akan terkena pidana. 
  3. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi.
    Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar.
  4. Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.
    Pajak telah diikat oleh hukum yang ada di Indonesia, tentunya bagi yang melanggar akan ditindak lanjuti secara hukum.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

29

Fahrul alting

Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini pernyataan yang tidak benar berkaitan dengan pajak yaitu ....

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia