Iklan

Pertanyaan

Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Contohnya, pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi. Alasan larangan ekspor pada jenis barang tersebut adalah ….

Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Contohnya, pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi.

Alasan larangan ekspor pada jenis barang tersebut adalah ….space 

  1. melindungi kepentingan pengusahaspace 

  2. melindungi kepentingan individuspace 

  3. melindungi makhluk hidup dan lingkungan hidupspace 

  4. melindungi kepentingan asingspace 

  5. melindungi kepentingan pemerintahspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

37

:

19

Klaim

Iklan

W. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalahC.

jawaban yang benar adalah C.space 

Pembahasan

Alasan beberapa komoditidilarang untuk diekspor adalah sebagai berikut. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial budaya. Melindungi hak kekayaan intelektual. Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup. Dalam soal dijelaskan bahwa menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Barang tersebut dilarang untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup. Jadi, jawaban yang benar adalahC.

Alasan beberapa komoditi dilarang untuk diekspor adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial budaya.
  2. Melindungi hak kekayaan intelektual.
  3. Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup.

Dalam soal dijelaskan bahwa menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Barang tersebut dilarang untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup.

Jadi, jawaban yang benar adalah C.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Suatu negara melakukan kebijakan perdagangan internasional dengan menjual barang di pasar luar negeri lebih murah dibandingkan pasar dalam negeri yang disebut ....

2

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia