Iklan
Pertanyaan
Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Contohnya, pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi.
Alasan larangan ekspor pada jenis barang tersebut adalah ….
melindungi kepentingan pengusaha
melindungi kepentingan individu
melindungi makhluk hidup dan lingkungan hidup
melindungi kepentingan asing
melindungi kepentingan pemerintah
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
03
:
07
:
30
Iklan
W. Wahyu
Master Teacher
3
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia