Iklan

Pertanyaan

Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Contohnya, pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi. Alasan larangan ekspor pada jenis barang tersebut adalah ….

Menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Contohnya, pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi.

Alasan larangan ekspor pada jenis barang tersebut adalah ….space 

  1. melindungi kepentingan pengusahaspace 

  2. melindungi kepentingan individuspace 

  3. melindungi makhluk hidup dan lingkungan hidupspace 

  4. melindungi kepentingan asingspace 

  5. melindungi kepentingan pemerintahspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

04

:

47

:

24

Iklan

W. Wahyu

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalahC.

jawaban yang benar adalah C.space 

Pembahasan

Alasan beberapa komoditidilarang untuk diekspor adalah sebagai berikut. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial budaya. Melindungi hak kekayaan intelektual. Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup. Dalam soal dijelaskan bahwa menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Barang tersebut dilarang untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup. Jadi, jawaban yang benar adalahC.

Alasan beberapa komoditi dilarang untuk diekspor adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial budaya.
  2. Melindungi hak kekayaan intelektual.
  3. Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup.

Dalam soal dijelaskan bahwa menurut peraturan Menteri Perdagangan nomor 45 tahun 2019 tentang barang dilarang ekspor, dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Barang tersebut dilarang untuk melindungi kesehatan, keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup.

Jadi, jawaban yang benar adalah C.space 

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!