Iklan
Pertanyaan
Menurut Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan ilustrasi di atas, yang merupakan fungsi OJK adalah ...
memberikan pengawasan yang longgar kepada jasa keuangan yang tidak tertib
melakukan pemeriksaan keuangan jasa perbankan secara subjektif
mengelola laporan keuangan jasa keuangan sesuai keinginan jasa keuangan
menetapkan peraturan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan
membuat sistem pengawasan otoriter di semua jasa keuangan
Iklan
F. Freelancer1
Master Teacher
2
4.5 (9 rating)
Adheva Khairiyatul Nisaq
Bantu banget Makasih ❤️
Faiq Harisina
Keren ridho
Ridho Dede Utomo
Pembahasan lengkap banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia