Iklan
Iklan
Pertanyaan
Kebijakan migas Indonesia berubah drastis ketika terbit UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas paska krisis yang menghantam Indonesia. Sejak itu sistem regulasi migas berubah 180 derajat. Kekuasaan dan kebijakan migas tidak lagi berada di Pertamina dan Kementrian ESDM, tetapi ke Badan Pengelola Migas (BP Migas, yang sudah dibubarkan oleh MA) di hulu dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) di hilir. Tentu dalam mengatur migas, kedua badan tersebut juga mengeluarkan berbagai kebijakan, namun sering kali bertabrakan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dan Kementrian lain. Demikian sebaliknya, kontrak karya dengan investor asing migas yang sebelum keluarnya UU No. 22/2001 dilakukan oleh Pertamina, berada di bawah kendali BP Migas hingga MK membubarkan BP Migas melalui Keputusan MK No. 36/PUU-X/2012.
Mengapa MK membubarkan Badan Pengelola Migas (BP Migas)?
Kekuasaan dan kebijakan migas tidak lagi berada di Pertamina dan Kementrian ESDM.
Dengan munculnya UU Nomor 22 tahun 2001, membuat kebijakan migas Indonesia berubah drastis.
Kebijakan di BP Migas hulu dan BP hilir Migas sering bertabrakan dengan Kementrian ESDM.
Kontrak karya dengan investor asing migas yang sebelum keluarnya UU No. 22/2001 dilakukan oleh Pertamina.
Kementrian lain dan kementrian ESDM sering mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU.
Iklan
L. Indah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
24
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia