Poin yang ditanyakan adalah marginalisasi sebagai bentuk dari ketidakadilan.
Di dalam masyarakat, terdapat berbagai jenis permasalahan sosial yang timbul. Salah satunya yaitu, ketidakadilan sebagai masalah sosial. Ketidakadilan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ketidakadilan pada umumnya menyangkut masalah pembagian sesuatu terhadap hak seseorang atau kelompok yang dilakukan secara tidak proporsional atau tidak merata yang dapat menimbulkan berbagai macam masalah sosial.
Dilihat dari bentuknya, terdapat beberapa bentuk ketidakadilan, diantaranya adalah steorotip, marginalisasi, subordinasi, dan dominasi.
Marginalisasi adalah proses peminggiran kelompok-kelompok tertentu dengan lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, pendidikan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya. Perbedaan antara populasi dan kelompok, seperti etnis, ras, agama, budaya, bahasa, adat istiadat, penampilan, dan afiliasi, memungkinkan populasi dominan untuk meminggirkan kelompok yang lemah. Marginalisasi selalu melibatkan kemampuan penduduk yang dominan untuk melaksanakan beberapa tingkat kontrol dan kekuasaan atas kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Akibatnya, kelompok atau individu yang marginal sering dikecualikan dari layanan, program, dan kebijakan.
Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa marginalisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk dari ketidakadilan dikarenakan marginalisasi adalah proses peminggiran kelompok tertentu dengan lembaga sosial utama yang terjadi karena adanya dominasi kelompok sehingga hal ini secara perlahan meminggirkan kelompok yang lemah yang akan mempengaruhi dari kesempatan yang dimiliki oleh seorang individu dalam mengembangkan dirinya di bidang-bidang kehidupan untuk dapat memiliki kehidupan yang lebih baik . Sehingga, terjadi ketidakadilan bagi kelompok yang termarjinalkan.